catatan, gagasan, ide tentang hukum dan keadilan.

Selasa, 28 Agustus 2012

korupsi

belum berapa lama baca newstiker di berita kalo Hakim Tindak pidana Korupsi di tangkap Komisi pemberantasan korupsi.
ngebaca itu sampe bengong2. apa kata dunia??
trus 17 agustus 2012, Pak denny indrayana juga ngetwit tentang Advokat Koruptor adalah koruptor.
Well, kayanya bagian yang paling lurus dalam pengadilan cuma petugas yang membawa masuk tersangka ke ruang pengadilan :D

ngarsip kwultit n tanggapan dari twit nya pak denny ah..

akarta Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di twitter berbuntut panjang. Pengacara gaek OC Kaligis melaporkan materi twit tersebut ke Polda Metro Jaya dengan aduan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menggunakan 2 UU yaitu KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut ini penjelasan Denny Indrayana terkait polemik tersebut, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (26/8/2012):

Twit saya soal #AdvokatKorup ramai didiskusikan. Sayang, saya duga beberapa di antaranya menanggapi keliru karena tidak membaca utuh seluruh isi twit, alias hanya membaca sepotong-potong. Untuk menghindari kesalahpahaman, izinkan saya menyampaikan keseluruhan isi twit tersebut.

Twit #advokatKorup diawali ketika, pada 17 Agustus, saya menjelaskan soal kebijakan remisi melalui serial twit, yang kemudian mendapatkan salah satunya mengatakan, kebijakan antikorupsi menjadi lebih berat karena adanya pembelaan kasus korupsi, saya jawab: “Uang bicara, money talks :) RT @sapariwijaya: yg anehnya justru pr #koruptor pembela hukumnya #pengacara malah orang2 yg hebat. #dilema”.

Setelah itu, pada 17 Agustus itu saya kirimkan beberapa twit terkait:

� Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg membela kliennya yg nyata2 korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi.

� Lawan korupsi sejak pikiran. Pikiran normatif di tengah penegakan hukum koruptif adalah jebakan batman yg membuat koruptor tertawa suka cita.

� Anda salah paham. Saya tidak anti advokat. Saya hanya kritik advokat yg asal bela kasus korupsi demi uang & popularitas semata RT @_Haidary_

� Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#

� Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#

� TSK korupsi sudah dpt diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#

� Tidak sulit identifikasi advokat kotor yg hanya jagoan bayar hakim #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#

Setelah twit-twit itu, ada beberapa tanggapan, banyak yang mendukung, ada beberapa yang salah paham, maka saya jelaskan lagi dalam 24 kuliah twit (tertulis 25 twit, tetapi nomor 6 sebenarnya terlompat):

1. Permisi, maaf, meski lebaran, sambil menonton bola saya akan jelaskan lagi soal twit saya kemarin, soal advokat koruptor #AdvokatKorup

2. Banyak yg salah faham dan menduga saya menyerang profesi advokat. Tentu tidak. Saya justru menghormati profesi mulia itu #advokatKorup

3. Maka, saya menulis twit dengan batasan, dengan definisi. Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu jika ... #AdvokatKorup

4. Saya berikan dua batasan: yang membela kliennya membabi buta; dan yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup

5. Artinya, advokat yg tidak membela kliennya secara membabi buta, dan menolak bayaran uang hasil korupsi, bukan #AdvokatKorup

6. Bukan pula saya menolak tersangka korupsi mendapatkan pembelaan hukum. Semua orang berhak atas proses hukum yang fair #AdvokatKorup

7. Tapi ada perbedaan mendasar antara jaminan fair trial dng pembelaan membabi buta, demi membebaskan sang koruptor yg bayar #AdvokatKorup

8. Kalau saya jadi pengurus dewan etik advokat, maka saya akan jatuhkan sanksi tegas, cabut izin advokat demikian. Memalukan #AdvokatKorup

9. Di negara yg lebih baik profesi advokatnya, fungsi advokat bukan semata-mata membela yg bayar, tapi menemukan keadilan #AdvokatKorup

10. Di negara maju, advokat tidak akan menyatakan kliennya yg jelas2 korupsi, disulap/dibela menjadi tidak korupsi #AdvokatKorup

11. Pembelaan membabi buta demikian, akan merupakan pelanggaran etika serius, dan berujung pada hukuman berat #AdvokatKorup

12. Jika ada tersangka korupsi, datang dan meminta agar dia bebas, padahal dia memang korupsi, maka advokat wajib menolak membelanya

13. Saya pernah jadi advokat, saya tolak kasus2 korupsi, tidak ada masalah. Bukan pelanggaran kode etik advokat #AdvokatKorup

14. Saya tahu, banyak advokat senior yg ternama dan juga menolak menangani kasus2 korupsi. Kepada mereka saya berguru #AdvokatKorup

15. Termasuk pelanggaran etika serius adalah para ahli yang memberikan pendapat sesuai pesanan kliennya. #AdvokatKorup

16. #AdvokatKorup memang akan bekerja tandem dengan profesor/ahli yg "pendapatnya akan sesuai dengan pendapatan" "Logikanya sesuai logistik"

17. Di negara maju, seorang ahli diatur ketat etika dan hubungannya dengan kasus yg dia terlibat. Ada penandatangan code of conduct

18. Code of conduct itulah yg sering tidk ada di kita. Juga diabaikan dalam relasi advokat-klien. Akhirnya relasi tanpa etika #AdvokatKorup

19. Saya mendengar, seorang advokat menerima bayaran miliaran rupiah untuk membantu seorang tersangka korupsi. Dan itu biasa #AdvokatKorup

20. Bagi sang advokat, yg penting dia bekerja, dia berhak dibayar. Pola pikir yang terlalu simple dan jauh dari antikorupsi #AdvokatKorup

21. Bukan hanya menolak klien yg nyata-nyata korupsi, tapi minta bebas, dia pun harusnya tdk terima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup

22. Advokat yg masih menerima bayaran dan tahu persis itu dari hasil korupsi, tentunya bisa dijerat dengan UU pencucian uang #AdvokatKorup

23. Demikian, jadi yg kita lawan adalah #AdvokatKorup, bukan profesi advokat. Yaitu advokat yg asal bela koruptor, demi uang, demi tenar

24. Sekali lagi, #AdvokatKorup adalah koruptor itu sendiri. Yg membela membabi buta. Yg tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi. Sekian.

Lebih jauh, agar makin jelas, saya tulis pula dalam kolom NOVUM di harian Sindo pada Rabu, 22 Agustus 2012.


(asp/nrl) 

Selasa, 18 Oktober 2011

MK Batalkan Beberapa Pasal UU MK

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sepuluh pasal dalam putusan perkara pengujian UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Perkara ini diajukan sejumlah akademisi di antaranya ProfSaldi Isra, Prof Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, Moh Ali Syafa'at, Prof Yuliandri, dan Feri Amsari. Putusan ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi Harjono.

“Menyatakan Pasal 4 ayat (4 f-h), Pasal 10, Pasal 15 ayat (2h) sepanjang frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara”, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2c-e), (3), (4), (5), (6), Pasal 50A, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (18/10).

Sementara, dalam pengujian Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a) yang mengatur larangan MK memutus ultra petita (melebihi apa yang dimohonkan, red) dinyatakan nebis in idem (objek pasal yang sama telah diputus). Sebab, dalam perkara lain yang dimohonkan Fauzan, pasal itu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat alias dibatalkan.

Sebagaimana diketahui, Fauzan juga menguji Pasal 45A jo Pasal 57 UU No 8 Tahun 2011 dan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia telah divonis lima tahun penjara karena melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 4 ayat (4 f-h) tentang pemilihan ketua dan wakil ketua MK dalam satu kali rapat dan satu paket akan menimbulkan kebuntuan hukum atau kekosongan salah satu pimpinan MK jika diterapkan. Hal ini juga tidak terpenuhi asas mayoritas sederhana ketika ada dua atau lebih calon memperoleh jumlah suara calon urutan kedua terbanyak. Misalnya, untuk menduduki jabatan wakil Ketua MK, 5:2:2 suara atau 3:2:2:2, maka pemilihan harus diulang untuk memilih pimpinan lagi.

“Pasal itu berpotensi menghambat kinerja MK, sehingga merugikan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 10 UU MK juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam Pasal 10 UU No 24 Tahun 2003 tidak dinyatakan dicabut yang mengakibatkan UU MK memiliki dua Pasal 10,” kata Hakim Konstitusi M Akil Mochtar.

Frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara” dalam Pasal 15 ayat (2h) tidak memberikan kriteria yang jelas. Sebab, tidak semua orang yang pernah menjadi pejabat negara memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Sebaliknya, banyak orang yang belum pernah menjadi pejabat negara, tetapi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

Norma Pasal 26 ayat (5) dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi seorang yang terpilih sebagai hakim konstitusi jika hanya melanjutkan sisa masa jabatan hakim konstitusi yang digantikan. Jika pasal itu diterapkan akan bertentangan dengan Pasal 22 UU MK yang menyatakan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

“Pasal 22 UU MK tidak dapat ditafsirkan lain, kecuali lima tahun baik yang diangkat secara bersamaan maupun bagi hakim konstitusi yang menggantikan hakim konstitusi yang berhenti sebelum masa jabatan berakhir,” kata Akil.

Komposisi MKH

Menurut Mahkamah, Pasal 27A ayat (2c-e) yang mengatur komposisi majelis kehormatan hakim MK dengan memasukkan unsur DPR, pemerintah, MA, KY secara permanen justru akan mengancam dan mengganggu kemandirian hakim MK. “Adanya keempat unsur itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena mereka dapat menjadi pihak yang berperkara di MK,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Khusus KY, mengacu pada putusan MK No 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa hakim konstitusi bukan objek pengawasan KY. Mahkamah menegaskan adanya unsur DPR, pemerintah, MA, dan KY tidak memberi jaminan kemandirian. Sebab, ada kemungkinan orang yang mengisi anggota MKH sarat dengan kepentingan sektoral.

“Untuk menjaga independensi dan imparsialitas Mahkamah, maka MK perlu menyusun kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dimana anggota MKH terdiri dari unsur MK dan unsur lain yang independen dan nonpartisan,” katanya.

Pasal 59 ayat (2) UU MK juga dinilai tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena DPR dan presiden hanya akan menindaklanjuti putusan MK jika diperlukan saja. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus ditindaklajuti DPR dan presiden. “Pasal 59 ayat (2) mengandung kekeliruan khususnya frasa ‘DPR atau Presiden’ karena bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,” kata Sodiki.

Mahkamah juga berpendapat Pasal 87 UU MK yang memuat aturan peralihan selain menimbulkan ketidakpastian hukum juga menimbulkan ketidaksamaan perlakuan. Sebab, ada pasal yang langsung berlaku dan dilaksanakan. Namun, ada pasal yang tidak langsung berlaku.

“Pemberlakuan dua undang-undang bentuk pembedaan perlakuan terhadap hakim konstitusi yang sedang menjalankan tugas dan hakim yang akan diangkat kemudian. Ini merugikan hak konstitusional bagi pihak yang terkena dampak perubahan itu. Karena itu, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.”

Saldi Isra Dkk menguji Pasal 4 ayat (4 f, g, h), Pasal 10, Pasal 15 ayat (2d, h), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2c, d, e), Pasal 45A, Pasal 50A, Pasal 57 ayat (1), (2), (2a), Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 UU MK. Mereka menilai sejumlah pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi merusak dan melemahkan MK. Karenanya, mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal itu.


sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e9d678f64b10/mk-batalkan-beberapa-pasal-uu-mk