catatan, gagasan, ide tentang hukum dan keadilan.

Selasa, 18 Oktober 2011

MK Batalkan Beberapa Pasal UU MK

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sepuluh pasal dalam putusan perkara pengujian UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Perkara ini diajukan sejumlah akademisi di antaranya ProfSaldi Isra, Prof Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, Moh Ali Syafa'at, Prof Yuliandri, dan Feri Amsari. Putusan ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi Harjono.

“Menyatakan Pasal 4 ayat (4 f-h), Pasal 10, Pasal 15 ayat (2h) sepanjang frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara”, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2c-e), (3), (4), (5), (6), Pasal 50A, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (18/10).

Sementara, dalam pengujian Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a) yang mengatur larangan MK memutus ultra petita (melebihi apa yang dimohonkan, red) dinyatakan nebis in idem (objek pasal yang sama telah diputus). Sebab, dalam perkara lain yang dimohonkan Fauzan, pasal itu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat alias dibatalkan.

Sebagaimana diketahui, Fauzan juga menguji Pasal 45A jo Pasal 57 UU No 8 Tahun 2011 dan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia telah divonis lima tahun penjara karena melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 4 ayat (4 f-h) tentang pemilihan ketua dan wakil ketua MK dalam satu kali rapat dan satu paket akan menimbulkan kebuntuan hukum atau kekosongan salah satu pimpinan MK jika diterapkan. Hal ini juga tidak terpenuhi asas mayoritas sederhana ketika ada dua atau lebih calon memperoleh jumlah suara calon urutan kedua terbanyak. Misalnya, untuk menduduki jabatan wakil Ketua MK, 5:2:2 suara atau 3:2:2:2, maka pemilihan harus diulang untuk memilih pimpinan lagi.

“Pasal itu berpotensi menghambat kinerja MK, sehingga merugikan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 10 UU MK juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam Pasal 10 UU No 24 Tahun 2003 tidak dinyatakan dicabut yang mengakibatkan UU MK memiliki dua Pasal 10,” kata Hakim Konstitusi M Akil Mochtar.

Frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara” dalam Pasal 15 ayat (2h) tidak memberikan kriteria yang jelas. Sebab, tidak semua orang yang pernah menjadi pejabat negara memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Sebaliknya, banyak orang yang belum pernah menjadi pejabat negara, tetapi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

Norma Pasal 26 ayat (5) dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi seorang yang terpilih sebagai hakim konstitusi jika hanya melanjutkan sisa masa jabatan hakim konstitusi yang digantikan. Jika pasal itu diterapkan akan bertentangan dengan Pasal 22 UU MK yang menyatakan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

“Pasal 22 UU MK tidak dapat ditafsirkan lain, kecuali lima tahun baik yang diangkat secara bersamaan maupun bagi hakim konstitusi yang menggantikan hakim konstitusi yang berhenti sebelum masa jabatan berakhir,” kata Akil.

Komposisi MKH

Menurut Mahkamah, Pasal 27A ayat (2c-e) yang mengatur komposisi majelis kehormatan hakim MK dengan memasukkan unsur DPR, pemerintah, MA, KY secara permanen justru akan mengancam dan mengganggu kemandirian hakim MK. “Adanya keempat unsur itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena mereka dapat menjadi pihak yang berperkara di MK,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Khusus KY, mengacu pada putusan MK No 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa hakim konstitusi bukan objek pengawasan KY. Mahkamah menegaskan adanya unsur DPR, pemerintah, MA, dan KY tidak memberi jaminan kemandirian. Sebab, ada kemungkinan orang yang mengisi anggota MKH sarat dengan kepentingan sektoral.

“Untuk menjaga independensi dan imparsialitas Mahkamah, maka MK perlu menyusun kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dimana anggota MKH terdiri dari unsur MK dan unsur lain yang independen dan nonpartisan,” katanya.

Pasal 59 ayat (2) UU MK juga dinilai tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena DPR dan presiden hanya akan menindaklanjuti putusan MK jika diperlukan saja. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus ditindaklajuti DPR dan presiden. “Pasal 59 ayat (2) mengandung kekeliruan khususnya frasa ‘DPR atau Presiden’ karena bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,” kata Sodiki.

Mahkamah juga berpendapat Pasal 87 UU MK yang memuat aturan peralihan selain menimbulkan ketidakpastian hukum juga menimbulkan ketidaksamaan perlakuan. Sebab, ada pasal yang langsung berlaku dan dilaksanakan. Namun, ada pasal yang tidak langsung berlaku.

“Pemberlakuan dua undang-undang bentuk pembedaan perlakuan terhadap hakim konstitusi yang sedang menjalankan tugas dan hakim yang akan diangkat kemudian. Ini merugikan hak konstitusional bagi pihak yang terkena dampak perubahan itu. Karena itu, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.”

Saldi Isra Dkk menguji Pasal 4 ayat (4 f, g, h), Pasal 10, Pasal 15 ayat (2d, h), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2c, d, e), Pasal 45A, Pasal 50A, Pasal 57 ayat (1), (2), (2a), Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 UU MK. Mereka menilai sejumlah pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi merusak dan melemahkan MK. Karenanya, mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal itu.


sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e9d678f64b10/mk-batalkan-beberapa-pasal-uu-mk


Jumat, 12 Agustus 2011

Perubhan UU MK (UU no.8/11)

Tanggal 21 Juni 2011, DPR mensahkan UU MK yang baru. UU nomor 24 tahun 20003 jo. UU nomor 8 Tahun 2011. Namun, ada beberapa pihak berencana untuk menjudicial UU tersebut. ada beberapa pasal yang dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 4, Pasal 15, Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 57, dan Pasal 59 Perubahan UU MK.
Misalnya pasal yang mengatur susunan majelis kehormatan hakim (MKH) MK yang melibatkan unsur pemerintah dan DPR. “Karena agak sulit kalau MKH-nya MK berasal dari institusi lain itu (pemerintah dan DPR) yang nanti akan dikiritik dan diperbaiki undang-undangnya oleh MK.

Selain itu, aturan pergantian antar waktu (PAW) hakim konstitusi. karena, pola yang ada sebelumnya sudah benar secara konteks teori. “Kalau ada hakim konstitusi yang berhenti di tengah jalan, seharusnya penggantinya tidak melanjutkan sisa masa jabatan orang yang digantikan (tetapi menjalani masa jabatan lima tahun)

Terakhir, aturan yang dipersoalkan oleh para pemohon adalah batasan MK tidak boleh menjatuhkan putusan ultra petita (melebihi apa yang dimohonkan, red). batasan itu adalah kekeliruan cara pikir pembuat UU karena ultra petita itu bagian dari proses yang berkembang di MK.

"kalau hakim konstitusi dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi hanya akan menjadi corong pembuat undang-undang, tidak bisa mencari, menegakkan, atau memutuskan keadilan substantif yang dimohonkan,”


Berikut adalah perbandingan UU MK yang lama dan yang baru:


Uu 24/2003

Uu 8/2011

Pasal 1 hanya 3 angka

1. Pasal I ditambah 1 angka, yakni angka 4,

Pasal 1 angka 4

4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Pasal 4

(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.

(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.

(4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4h), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

(3a) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpilih, rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang paling tua usianya.

(4a) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.

(4b) Dalam hal kuorum rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 2 (dua) jam.

(4c) Apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) telah dilakukan dan kuorum rapat belum terpenuhi, rapat dapat mengambil keputusan tanpa kuorum.

(4d) Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.

(4e) Apabila keputusan tidak dapat dicapai secara aklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4d), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.

(4f) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan dalam 1 (satu) kali rapat pemilihan.

(4g) Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4f) ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

(4h) Calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4f) ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 6

(1) Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota hakim konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.

(2) Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Kedudukan keprotokolan dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.

(2) Negara memberikan jaminan keamanan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman.

(3) Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Bagian Ketiga

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan

4. Judul Bagian Ketiga Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

Pasal 7

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.

5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Di Mahkamah Konstitusi dibentuk sebuah kepaniteraan dan sekretariat jenderal untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 7A

(1) Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.

(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;

b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;

c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 7B

(1) Sekretariat jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.

(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan sekretariat jenderal dan kepaniteraan;

b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;

c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antarlembaga;

d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 8

Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.

6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang sebuah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi diatur dengan Peraturan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan Pasal 10

Ayat (1)

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

7. Penjelasan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ayat (1)

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pendapat DPR” adalah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diambil dalam Keputusan Paripurna sesuai dengan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 15

Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

b. adil; dan

c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

b. adil; dan

c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:

a. warga negara Indonesia;

b. berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;

e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan

h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan menyerahkan:

a. surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;

b. daftar riwayat hidup;

c. menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;

d. laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan

e. nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pasal 16

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat:

a. warga negara Indonesia;

b. berpendidikan sarjana hukum;

c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;

d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan

f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

(2) Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

9. Pasal 16 dihapus.

Pasal 23

(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;

c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;

d. telah berakhir masa jabatannya; atau

e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(2) Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

f. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau

g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

(3) Permintaan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

(4) Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.

(5) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;

c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;

d. telah berakhir masa jabatannya; atau

e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(2) Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

f. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau

h. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

(3) Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

(4) Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.

(5) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Presiden menerima permintaan pemberhentian.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi karena berhenti atau diberhentikan, lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengajukan pengganti kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi kekosongan.

(2) Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima Presiden.

11. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:

a. memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau

b. berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan berdasarkan:

a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a; atau

b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h.

(3) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan Mahkamah Konstitusi.

(4) Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima Presiden.

(5) Hakim konstitusi yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan sisa jabatan hakim konstitusi yang digantikannya.

12. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut:

BAB IVA

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI

SERTA MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasal 27A

(1) Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan.

(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:

a. 1 (satu) orang hakim konstitusi;

b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;

c. 1 (satu) orang dari unsur DPR;

d.1 (satu) orang dari unsur pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan

e. 1 (satu) orang hakim agung.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berpedoman pada:

a. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;

b. tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; dan

c. norma dan peraturan perundang-undangan.

(4) Tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan jenis sanksi.

(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. pemberhentian sementara; atau

c. pemberhentian.

(6) Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27B

Untuk menjaga dan menegakkan integritas dan kepribadian yang tidak tercela, keadilan, dan kenegarawanan:

a. hakim konstitusi wajib:

1. menaati peraturan perundang-undangan;

2. menghadiri persidangan;

3. menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya;

4. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;

5. memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak; dan

6. menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

b. hakim konstitusi dilarang:

1. melanggar sumpah jabatan/janji;

2. menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau

3. mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

Pasal 32

(1) Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan.

(2) Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2), wajib dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.

(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi

13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Terhadap setiap Permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31.

(2) Dalam hal Permohonan belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.

(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan kepada pemohon diberikan tanda terima.

(4) Dalam hal kelengkapan Permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan akta yang menyatakan bahwa Permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.

Pasal 33

Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain catatan tentang kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara.

14. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33A

(1) Mahkamah Konstitusi menyampaikan salinan Permohonan kepada DPR dan Presiden dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

(2) Penyampaian salinan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima.

Pasal 34

(1) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama, setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

(2) Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat.

(3) Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus digunakan untuk itu.

16. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

(2) Penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait serta diumumkan kepada masyarakat.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menempelkannya di papan pengumuman yang khusus dibuat untuk itu dan/atau melalui media cetak atau media elektronik.

(4) Pemberitahuan penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima oleh para pihak yang berperkara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum hari persidangan.

Pasal 35

(1) Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.

(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

17. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.

(1a) Dalam hal pemohon menarik kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.

(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Pasal 35A

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dibebani biaya perkara.

Pasal 41

(1) Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan.

(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.

(3) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.

18. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta alat bukti yang diajukan.

(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan Permohonan.

(3) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.

(4) Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemeriksaan pokok Permohonan;

b. pemeriksaan alat bukti tertulis;

c. mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara;

d. mendengarkan keterangan saksi;

e. mendengarkan keterangan ahli;

f. mendengarkan keterangan pihak terkait;

g. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan

h. pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.

Pasal 42

Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan.

Pasal 43

19. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42A

(1) Saksi dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara, pihak terkait, atau dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(2) Saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji.

(3) Saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.

20. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45A

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi Permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok Permohonan.

21. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48A

(1) Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal:

a. Permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan; atau

b. pemohon menarik kembali Permohonan sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1a).

(2) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbunyi, “Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan pemohon”.

(3) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbunyi, “Menyatakan Permohonan pemohon ditarik kembali”.

Pasal 50

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pasal 50 dihapus.

23. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50A

Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum.

24. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51A

(1) Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

(2) Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan pengujian undang-undang meliputi:

a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;

b. kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian; dan

c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.

(3) Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian formil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengabulkan Permohonan pemohon;

b. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

c. menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(5) Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengabulkan Permohonan pemohon;

b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 57

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

25. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2a) Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat:

a. amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);

b. perintah kepada pembuat undang-undang; dan

c. rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

Pasal 59

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

26. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

(2) Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

27. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

Pasal 65

Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi

28. Pasal 65 dihapus.

Pasal 79

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum disampaikan kepada Presiden.

29. Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disampaikan kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. DPR;

c. Dewan Perwakilan Daerah;

d. Presiden/Pemerintah;

e. Komisi Pemilihan Umum;

f. partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon; dan

g. pasangan calon peserta pemilihan umum.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan kepada Presiden, pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat.

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk.

30. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; dan

b. hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


JIKA ingin mendownload UU Nomor 24 tahun 2003, silakan disini

UU Nomor 8 Tahun 2011, silakan disini